Hitungan 11 Hari Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Cantumkan E-mail Dan Telepon Di BPKB

Joni Lono Mulia - Rabu, 19 September 2018 | 10:45 WIB

Ilustrasi BPKB (Joni Lono Mulia - )

Sebagaimana diutarakan Kombes Yusuf mengatakan sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kombes Yusuf.

Kombes Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.

Hasil tangkapan gambar akan langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA: Suzuki Indonesia Akui Siapkan Penantang PCX Dan NMAX, Mesin Lebih Besar)

Proses bukti penilangan (tilang) diproses cepat dan akan dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Jadi, Kepolisian akan mendata ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.

Pendataan BPKB pemilik motor harus mengisi nomor telepon seluler (ponsel) dan alamat e-mail.

Pencantuman nomor ponsel dan alamat e-mail itu demi memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.