Polisi Wajibkan Kasih Nomor Ponsel Dan Email Di BPKB, AISI Tanggapi Positif

Joni Lono Mulia - Rabu, 19 September 2018 | 14:15 WIB

Ilustrasi. BPKB kendaraan (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Tidak lama lagi pihak kepolisian menerapkan aturan baru, pemilik kendaraan harus menyetorkan nomor telepon dan alama e-mail untuk menyukseskan penerapan tilane elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal tersebut sebagaimana dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya pencantuman nomor ponsel dan alamat email hukumnya wajib bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru.

Ini sebagai penyokong realisasi tilang elektronik, yang mulai dilakukan Oktober 2018.

Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengungkapkan, terkait kebijakan tersebut, anggota mereka tak ada yang komplain dengan hal tersebut.

(BACA JUGA: Headlamp Mitsubishi Xpander Rusak, Pakai Orisinal Seken Boleh Juga)

Pasalnya, jika semakin banyak yang peduli lalu lintas dan selamat di jalan, makin banyak yang menggunakan sepeda motor.

“Tidak ada dari anggota (masukan atau kritik). Justru dari anggota inginnnya jika pengendara motor selamat, jadi makin banyak orang naik motor, demi kebaikan bersama,” ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KOMPAS.com, (17/9/2018).

Dengan kata lain, kesepakatan AISI bulat mendukung kebijakan baru yang bakal diimplementasikan tidak lama lagi.

Diketahui saat ini setidaknya ada lima anggota AISI, mulai dari Honda, Yamaha, Kawasaki, Suzuki dan TVS asal India.

(BACA JUGA: Fakta Unik MotoGP Aragon, Satu-satunya Non-Spanyol Yang Bisa Juara)