Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara tersebut, guna memastikan bahwa Tania tak terpengaruh zat adiktif saat mengendarai mobilnya.
"Kemudian yang bersangkutan juga kita tes urine, masih kita tungggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Untuk sementara waktu, Tania sudah diizinkan pulang ke rumahnya.
(BACA JUGA: Dulu Musuh Bebuyutan Valentino Rossi, Kini Malah Ikut The Doctor)
Namun demikian, polisi memintanya wajib lapor, lantaran ia menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," papar Argo Yuwono. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Wanita yang Salip Rombongan Presiden Dites Urine dan Wajib Lapor"