Pengendara Suzuki Ignis Penerobos Rombongan Presiden Terbukti Salah, Kena Wajib Lapor Polisi

Joni Lono Mulia - Selasa, 25 September 2018 | 17:35 WIB

Barang bukti Suzuki Ignis B 2473 TOL diamankan Satwil Lantas Jakarta Timur, karena memotong iring-iringan Presiden Jokowi (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com - Pengendara mobil wanita yang menerobos rombongan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diamankan diketahui wanita berusia warga Kompleks Polri RT 06/02, Cengkareng, Jakarta Barat

Pengendara mobil wanita penerobos rombongan presiden Joko Widodo itu bernama Tania Mailianda Nurlitasari (27) melintas di tol Jagorawi, tepat saat iringan Presiden Joko Widodo melintas.

Kejadian tersebut bermula ketika rombangan Presiden melintasi Tol Jagorawi, di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.

(BACA JUGA: Seret-Seret Rossi, Alasan Marquez Minta Maaf Ke Lorenzo Soal Insiden MotoGP Aragon)

Tania Mailianda Nurlitasari mengendarai Suzuki Ignis B 2473 TOL warna biru, wanita tersebut langsung mengambil jalur kanan tepat di samping mobil Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan alasan wanita tersebut hingga nekat menghalangi kawalan rombongan Presiden.

"Setelah kita amankan di Polres Metro Jaktim, kemudian kita lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Dia menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet, kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

(BACA JUGA: Dapat Yamaha NMAX Seken Jangan Senang Dulu, Perhatikan 5 Pakem Ini )

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara tersebut, guna memastikan bahwa Tania tak terpengaruh zat adiktif saat mengendarai mobilnya.

"Kemudian yang bersangkutan juga kita tes urine, masih kita tungggu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Untuk sementara waktu, Tania sudah diizinkan pulang ke rumahnya.

(BACA JUGA: Dulu Musuh Bebuyutan Valentino Rossi, Kini Malah Ikut The Doctor)

Namun demikian, polisi memintanya wajib lapor, lantaran ia menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," papar Argo Yuwono. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Wanita yang Salip Rombongan Presiden Dites Urine dan Wajib Lapor"