Naik Mitsubishi Pajero, Ternyata Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid

Joni Lono Mulia - Rabu, 26 September 2018 | 09:45 WIB

Pelaku terekam CCTV (Joni Lono Mulia - )

Pihak polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

Kapolres menegaskan, sangat mengatensi kasus ini.

Menurutnya, moral pelaku sudah rusak karena kotak amal pun dicuri.

(BACA JUGA: Bakal Jadi Kenangan, Pusat Onderdil ITC Fatmawati Bakal Digusur)

"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," sebut Kombes Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekan di sel tahanan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.