Buruan, 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis

Indra Aditya - Kamis, 27 September 2018 | 16:10 WIB

Ilustrasi gerai Samsat (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Ada info menarik buat para pemilik kendaraan baik motor atau mobil.

Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan bisa disimak.

Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak kendaraan dihapuskan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

(BACA JUGA: Puluhan Mobil Mewah Di Jakarta Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Siap Gedor Pintu)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun.

(BACA JUGA: Ketahuan Via Samsat Online, Motor Untuk Bom Mapolrestabes Surabaya, Belum Bayar Pajak)