5 Fakta Tilang Elektronik Yang Diujicoba Hari Ini

Indra Aditya - Senin, 1 Oktober 2018 | 10:40 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com - Hari ini, Senin (1/10/2018) Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai di uji coba.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar dia.

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

(BACA JUGA: Sudirman-Thamrin Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Cara Kerja E-TLE)

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

Selain itu, ada informasi-informasi penting lain yang perlu pengguna jalan tahu tentang uji coba ETLE hari ini, yaitu:

1. Dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin

Yusuf mengatakan, pihaknya berencana untuk melakukan uji coba sistem ETLE di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta. CCTV akan dipasang di sejumlah titik di ruas jalan itu.