Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudirman-Thamrin Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Cara Kerja E-TLE

Joni Lono Mulia - Selasa, 18 September 2018 | 12:55 WIB
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Twitter/Sosmed NTMC ‏
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Otomotifnet.com - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 mendatang.

E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian.

Bagi yang melanggar diharuskan membayar denda tilang yang dapat langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.

Nantinya, server E-TLE akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat.

Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Manusia Super, Gak Sampai Sebulan Cedera Sudah Balapan Di MotoGP Aragon)

Pihaknya akan memasang CCTV di beberapa lampu merah untuk mendukung penerapan sistem E-TLE tersebut.

CCTV yang sudah dipasang, sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Jadi sistem kerjanya itu difoto dari kamera langsung terkoneksi langsung dari TMC Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau tidak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera itu fotonya baru dibuatkan surat tilang dan dikirim ke alamat rumah orang tersebut," sambung Kombes Yusuf.

(BACA JUGA: Salut! Rombongan Presiden Jokowi Disetop, Anggota Satlantas Beri Jalan Ambulans Lewat)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa