Polisi: Wajib Registrasi Ulang STNK Dan BPKB, Kalau Ganti Warna Kendaraan Di Atas 80 Persen

Joni Lono Mulia - Senin, 1 Oktober 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi ganti warna cat (Joni Lono Mulia - )

 

Otomotifnet.com - Kebanyakan pemilik kendaraan, baik motor atau mobil, bukan semata alata transportasi, bahkan lebih dari itu.

Sampai ada yang mengganggap sebagai kekasih, istri bahkan anak.

Saking dekatnya, sampai-sampai pemilik kendaraan melakukan apapun agar membuat tampilan jadi keren.

Salah satunya dengan mengganti warna pada kendaraan sesuai dengna selera.

(BACA JUGA: Serba Serbi Tilang Elektronik, Uji Cobanya Dimulai Hari Ini Loh!)

Padahal, mengganti warna kendaraan tidak sembarang mengingat harus sesuai dengan yang tertera di STNK.

Kalau kedapatan warna kendaraan asli tidak sesuai dengan STNK, maka siap-siap ditilang polisi.

Lantas, apa sih yang seharusnya pemilik kendaraan, baik motor atau mobil, ingin mengganti warna dan mengurus STNK biar sama info warna kendaraan dengan di STNK. 

Menanggapi hal itu Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi, menjelaskan mengganti warna cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

(BACA JUGA: Setelah Yamaha R125, Giliran MT-125 Baru Nongol Disebut Makin Garang)