Polisi: Wajib Registrasi Ulang STNK Dan BPKB, Kalau Ganti Warna Kendaraan Di Atas 80 Persen

Joni Lono Mulia - Senin, 1 Oktober 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi ganti warna cat (Joni Lono Mulia - )

"Boleh, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya dari bengkel setempat, setelah itu dilaporkan kepada masing-masing samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKBnya," ujar Harry Sulistiadi di Jakarta, (1/10/2018).

"Hal itu termasuk yang namanya namanya Rubentina adalah singkatan dari kata Rubah Bentuk Ganti Warna. Dari rubentina nanti dilaporkan setelah itu baru diubah datanya misalnya semula hitam diubah menjadi silver," sambungnya.

(BACA JUGA: Tuas Rem Elektronik Ditarik Saat Kecepatan 193 Km/jam, Hasilnya Bikin Kaget)

Peraturan tersebut bukan mengada-ada, melainkan dirancang demi meminimalisir kejahatan curanmor.

AKBP Harry Sulistiadi menjelaskan bahwa prosedur Rubentina berlaku dengan catatan terjadi penggantian warna lama ke baru pada kendaraan bila mencapai di atas 80 persen.

"Pergantian warna itu kendaraan di atas 80 persen, itu sudah termasuk dalam katagori ganti warna, tetapi kalau misalnya sedikit seperti 10-20 persen masih bisalah," pungkasnya.