Kaki kedua tersangka ini tampak dibalut perban.
"Tersangka ini saat melakukan aksinya mengamati dulu calon korbannya. Berdasarkan keterangan pelaku mereka setiap hari melakukan kejahatannya," beber AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan barang berharga seperti ponsel, tablet, laptop dan mengamankan tiga buah alat pemecah kaca atau hammer.
(BACA JUGA: Kabar Gembira, Galang Hendra Bertahan Tampil Di WSSP300 Musim Depan)
"Dari banyaknya barang bukti yang telah diamankan, kami masih melakukan pendalaman apakah ada barang curian yang dijual atau tidak," kata AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.
Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik mobil untuk mencegah kejadian ini?
"Untuk tindakan preventif, pemilik mobil harus melakukan proteksi ganda pada mobil," buka Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Misalkan seperti memasang alarm ganda, sensor-sensor tambahan, atau electrical cut bagi mobil yang belum dibekali immobilizer untuk mencegah mobil dibawa kabur juga.
(BACA JUGA: Wow Keren…Yamaha Lexi Dinobatkan Sebagai Motorcycle of The Year GridOto Award 2018)