Wahyu becerita, dia mengenal Edo lantaran berselingkuh dengan pacarnya.
Karena terbakar api cemburu dia menemui korban di lokasi kejadian.
“Pacar saya diambil dia, jadi saya datangi. Motornya kami ambil untuk kabur,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, sebelumnya mereka mendapatkan informasi bahwa Wahyu sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, ketika datang ke sana, tersangka ternyata telah lebih dulu kabur ke Palembang.
Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap OG yang merupakan rekan Wahyu ketika beraksi.
"Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Yoga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Saat Pulang Kampung, Buronan Ini Bilang "Saya Kira Polisi Sudah Lupa"".