Sudah Kena Timah Panas, Buronan Curanmor Ini Masih Bisa Cerita Lucu

Indra Aditya - Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:30 WIB

Wahyu (23) pelaku begal yang menewaskan korbannya ketika berada di Polda Sumsel (Indra Aditya - )

 

Otomotifnet.com - Sudah lama dicari Polisi, akhirnya buronan bernama Wahyu (23) tertangkap juga.

Wahyu diburu karena aksi penganiayaan hingga berujung kematian dan perampasan sepeda motor milik Edo yang disebut-sebut sebagai selingkuhan kekasihnya.

Ternyata dia tidak menyangka kalau polisi masih memburunya.

Wahyu mengaku, selama ini dia bersembunyi di Lampung setelah peristiwa tersebut di kawasan Jalan Yusuf Singadekane, Palembang, pada Kamis 30 Juni 2016.

(BACA JUGA: Terdengar Tembakan Saat Penangkapan Buronan Penggelapan Mobil Polda Metro Jaya, Pelaku Ngumpet di Plafon Dan Terjatuh)

Dia beraksi bersama rekannya, OG, dengan menganiaya korban dan merampas sepeda motor miliknya.

“Motor dan handphone-nya kami ambil. Setelah itu lari ke Lampung. Saya kira polisi sudah lupa kasus itu, makanya kembali ke Palembang,” kata Wahyu di Polda Sumsel, Rabu (11/10/2018).

Pada saat itu Wahyu coba melarikan diri saat ditangkap jajaran Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di kawasan Lemabang, Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, polisi langsung menembakkan timah panas ke kakinya.

(BACA JUGA: Bukan Lebaran, Pelaku Curanmor Cium Tangan Pemilik Mobil Minta Maaf, Sekalian Tobat)

Wahyu becerita, dia mengenal Edo lantaran berselingkuh dengan pacarnya.

Karena terbakar api cemburu dia menemui korban di lokasi kejadian.

“Pacar saya diambil dia, jadi saya datangi. Motornya kami ambil untuk kabur,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, sebelumnya mereka mendapatkan informasi bahwa Wahyu sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir.

Namun, ketika datang ke sana, tersangka ternyata telah lebih dulu kabur ke Palembang.

Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap OG yang merupakan rekan Wahyu ketika beraksi.

"Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Yoga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Saat Pulang Kampung, Buronan Ini Bilang "Saya Kira Polisi Sudah Lupa"".