Jangan Kaget, Sistem ganjil Genap Diperpanjang Sampai Desember 2018!

Joni Lono Mulia - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 12:03 WIB

Ilustrasi. Sistem ganjil genap diperpanjang hingga Desember 2018 dengan perubahan lokasi dan waktunya (Joni Lono Mulia - )



Otomotifnet.com - Sistem pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil-genap bakal diperpanjang hingga akhir tahun ini.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan kebijakan uji coba perluasan Ganjil Genap setelah Asian Para Games 2018 akan diteruskan.

Namun, hanya dibeberapa kawasan saja yang dinilai sebagai titik kemacetan di provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, untuk jam pemberlakuan Ganjil Genap pun tidak lagi 15 jam penuh seperti saat Asian Games dan Asian Para Games 2018.

(BACA JUGA: Terungkap, Cara Pembalap Dan Mekanik Bikin Motor MotoGP Irit Bensin)

Kini, kebijakan diberlakukan pada dua sesi yakni pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 20;00 WIB.

"Senin diteruskan dengan perubahan pada waktu pemberlakuan dan ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap," ujar Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Sabtu (13/10/2018).

Ujicoba kebijakan dilaksanakan selama 2,5 bulan mulai 15 Oktober sampai 31 Desember 2018 mendatang.

Namun tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur Nasional sebagaimana yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

(BACA JUGA: Sebut Saja Nissan Grand Livina Nismo, Satu Platform Dengan Xpander)

"Pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," kata Sigit.

Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan Ganjil Genap mulai Senin besok;

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun)

(BACA JUGA: Angkut Satu Motor MotoGP Naik Pesawat Bisa Dapat Puluhan Yamaha Lexi)

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan HR Rasuna Said

7. Jalan Jendral MT Haryono

8. Jalan Jendral DI Panjaitan

9. Jalan Jendral Ahmad Yani

Sigit Wijatmoko juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan sebaliknya pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penyelenggaraan Sistem Ganjil Genap Terus Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2018'