3. PT Noor Avia Group kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen Safety yang tertuang dalam kontrak kerjasama sehingga akan dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama 1 bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional
4. Selama tenggat waktu tersebut masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04 Jalan H. Isbat dan SPBU 61.711.001 Jalan Brigjen H. Hasan Basri
5. Selanjutnya Pertamina akan menyampaikan lesson learned dari kejadian ini kepada para pengusaha mitra yang tergabung dalam Hiswana Migas agar tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM kepada masyarakat dengan jaminan aspek keselamatan operasional yang sesuai dengan standar yang telah diatur sebelumnya.