Gawat! Nama 'Gymkhana' Diklaim Orang Indonesia, Pemakai Dituntut Rp 100 Miliar

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Oktober 2018 | 21:30 WIB

Kiri ke kanan Jeffrey JP (Sekjen IMI Pusat) Tjahyadi Gunawan(Pimpinan Genta Auto & Sport) dan Suyud Margono (pengacara) (Joni Lono Mulia - )

Tuntutan itu juga sampai ke pihak Kementerian Hukum dan HAM dan akan dikabarkan hasil keputusannya pada 31 Oktober mendatang.

"Pasalnya 'gymkhana' adalah sebuah bahasa umum untuk sebuah kompetisi olahraga yang tidak bisa diakui sebagai merek dagang," ujar Suyud Margono, selaku kuasa hukum Genta Auto & Sport.

(BACA JUGA: Beli Motor Bekas, Kok Roda Sama Spakbornya Enggak Lurus?)

Melihat perkembangan selama ini, tak hanya pihak Genta Auto & Sport yang menggunakan nama 'gymkhana' untuk ajangnya.

Beberapa kali ajang dengan mengadopsi gymkhana sudah kerap dipakai sejak lama.

Baik event nasional dan internasional baik kompetisi profesional maupun komunitas mengusugn nama konsep dan sisipan nama gymkhana.