Oleh karena itu sebutnya diambil kebijakan pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun melintas saat giat dengan seragam sekolah takkan ditilang selama membawa surat-surat kendaraan misalnya STNK.
(BACA JUGA: Telan Dana Rp 98 Miliar, Gedung Parkir Ini Hidup Segan Mati Tak Mau)
Siswa harus melengkapi diri dengan helm, dan kendaraan standar atau tidak dimodifikasi.
"Sementara masih tingkat SMA, kalau SD dan SMP akan kami tinggal sepeda motornya dan dipanggil orangtuanya," sebutnya lagi.
Kebijakan tak ada tilang untuk pelajar SMA yang memakai seragam sekolah terangnya dikarenakan pelajar tingkat SMA sudah cukup stabil emosinya saat berkendara dibanding pelajar SD dan SMP.
Selain itu pihaknya masih terus melakukan kegiatan Transportasi Sehat Merakyat (TSM) Active Transportation.
Transportasi Sehat Merakyat merupakan bagian dari program Police Go To School, yang ditujukan kepada siswa-siswi sekolah agar dapat berjalan kaki, bersepeda, menggunakan angkutan umum ataupun diantar jemput orang tua, saat berangkat dan pulang sekolah.