Otomotifnet.com - Peraturannya, sebelum umur 17 tahun tentu tidak bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Enggak punya SIM, bisa ditilang polisi kalau bawa motor di jalan raya.
Tapi, pakai baju seragam sekolah bisa jadi baju anti tilang.
Polres Kota Banjarbaru menetapkan takkan menilang pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun.
(BACA JUGA: Enggak Pakai Ribet! Tiga Hal Ini Bisa Bikin Motor Matik Irit Bensin)
Kebijakan tersebut ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres, Iptu Tajudin Noor Polres Banjarbaru mengatakan takkan menilang pelajar SMA dengan usia di bawah 17 tahun dengan syarat menggunakan seragam.
Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan A Yani kilometer 33 hingga 36 Banjarbaru terangnya memang sering diadakan giat rutin pelanggaran.
Dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali.
Berdasarkan data giat pelanggaran dan kecelakaan 2017 dari 9277 tilang, sekitar 3000 tilang terjadi pada pelajar.
"Kita sulit menilang pelajar karena saat di pengadilan ditolak karena masih di bawah umur," ujarnya, usai giat pelanggaran dan kecelakaan di halaman Polres Banjarbaru, Selasa sore (23/10/2018).
Oleh karena itu sebutnya diambil kebijakan pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun melintas saat giat dengan seragam sekolah takkan ditilang selama membawa surat-surat kendaraan misalnya STNK.
(BACA JUGA: Telan Dana Rp 98 Miliar, Gedung Parkir Ini Hidup Segan Mati Tak Mau)
Siswa harus melengkapi diri dengan helm, dan kendaraan standar atau tidak dimodifikasi.
"Sementara masih tingkat SMA, kalau SD dan SMP akan kami tinggal sepeda motornya dan dipanggil orangtuanya," sebutnya lagi.
Kebijakan tak ada tilang untuk pelajar SMA yang memakai seragam sekolah terangnya dikarenakan pelajar tingkat SMA sudah cukup stabil emosinya saat berkendara dibanding pelajar SD dan SMP.
Selain itu pihaknya masih terus melakukan kegiatan Transportasi Sehat Merakyat (TSM) Active Transportation.
Transportasi Sehat Merakyat merupakan bagian dari program Police Go To School, yang ditujukan kepada siswa-siswi sekolah agar dapat berjalan kaki, bersepeda, menggunakan angkutan umum ataupun diantar jemput orang tua, saat berangkat dan pulang sekolah.