Otomotifnet.com – Genta Auto & Sport sebagai promotor event slalom, gymkhana dan off-road mengalami masalah hukum.
Sebab Genta Auto & Sport sebagai promotor kejurnas Auto Gymkhana di somasi pihak ketiga bernama Lie Reza H. Ali yang mengklaim pemilik nama 'Gymkhana' sejak (15/10/18).
Tak tanggung-tanggung, pelayangan somasi diikuti tuntutan ganti rugi ke Genta Auto & Sport sebesar Rp 100 miliar!
Merasa tak salah dan dirugikan, pihak Genta Auto & Sport juga menuntut balik pihak yang mengklaim pemilik paten kata Gymkhana dengan nominal yang sama.
(BACA JUGA: Gawat! Nama 'Gymkhana' Diklaim Orang Indonesia, Pemakai Dituntut Rp 100 Miliar)
"Gymkhana itu kan nama sebuah ajang olahraga otomotif, bukan sebuah merek. Jika merasa kompetisi kami mengambil hak cipta kan aneh sebab gymkhana di sini adalah sebuah ajang olahraga bermotor di seluruh dunia, di bawah naungan FIA," kata Tjahyadi Gunawan, Pimpinan Genta Auto & Sport.
"Kami melakukan tuntutan balik karena jika kami membayar Rp 100 miliar dan mengalah, maka generasi muda tidak akan mengetahui kompetisi gymkhana lagi karena nama ajangnya diakui oleh pihak swasta. Padahal gymkhana juga sebuah ajang di internasional," imbuh Mas Gun, sapaannya.
Tuntutan itu juga sampai ke pihak Kementerian Hukum dan HAM dan akan dikabarkan hasil keputusannya, 31 Oktober mendatang.
"Pasalnya 'gymkhana' adalah sebuah bahasa umum untuk sebuah kompetisi olahraga yang tidak bisa diakui sebagai merek dagang," ujar Suyud Margono, selaku kuasa hukum Genta Auto & Sport.
(BACA JUGA: Sengitnya Kejuaraan Auto Gymkhana Malang, Beda Sedetik Bubar)
Melihat perkembangan selama ini, tak hanya pihak Genta Auto & Sport yang menggunakan nama 'gymkhana' untuk ajangnya.
Beberapa kali ajang dengan mengadopsi gymkhana sudah kerap dipakai sejak lama.
Baik event nasional dan internasional baik kompetisi profesional maupun komunitas mengusung nama konsep dan sisipan nama gymkhana.