Catat, Parkir Motor Dan Mobil Di Tempat-Tempat Ini Bakal Mencekik Kantong

Indra Aditya - Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:00 WIB

Ilustrasi tempat parkir (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Berita soal kenaikan tarif parkir yang tinggi sontak bikin kaget.

Pasalnya, kenaikan yang diinformasikan cukup besar.

Rantang tarif mobil antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000.

Sementara motor di antara Rp 2.000 hingga Rp 6.000.

Jangan protes, penerapan tarif ini sudah ada aturannya.

Namun demikian, penerapan ini tidak berlaku menyeluruh di Jakarta.

Melainkan di tempat-tempat tertentu.

(BACA JUGA: Geger, Puluhan Lamborghini Bikin Sesak Parkiran Resepsi Kawinan)

Dhani, Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 yang mengatur soal tarif parkir adalah untuk lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bukan lokasi yang dikelola oleh swasta," ungkap Dhani.