Otomotifnet.com - Usai menjalani masa sosialisasi dan uji coba selama satu bulan, aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin berlaku sejak kemarin, (1/11/2018).
Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar lalu lintas cenderung menurun.
"Ini menandakan masyarakat sudah mengetahui di situ ada CCTV, sehingga mereka lebih waspada dan tertib," terang Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Puluhan Pemotor Tuntun Motor, Ketika Lewat Depan Rumah Duka Tragedi Lion Air JT 610)
Muncul pertanyaan, bagaimana jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat nomor bukan B atau kendaraan dari luar kota Jakarta?
Terkait hal tersebut diakui Kombes Yusuf mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Namun memang untuk saat ini pihaknya belum terkoneksi dengan Korlantas.
"Tahun depan kami akan koneksi dengan Korlantas," jelas Kombes Yusuf.
(BACA JUGA: Terungkap! Air Sumur Bisa Hidupkan Motor, Ada Kandungan BBM)
Kombes Yusuf juga menambahkan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.
Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.
"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuh Kombes Yusuf.
Perhatian juga buat pengendara dari luar Jakarta jangan melanggar lalu lintas di kawasan ETLE.
Apabila melakukan pelanggaran tetap dilakukan penindakan.