Kemudian sepeda motor yang dicuri di rumah adiknya, diberikan tersangka SP kepada tersangka Yori untuk dijual.
"Motor itu saya jual dua juta dan saya memang dapat upah dua ratus ribu.
Baru satu kali ini juga saya jual motor dari dia (SP)," ujar tersangka YR.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya sekitar satu bulan lalu.
Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Setelah mendapatkan motor itu, motor langsung dijual. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Milwani.
Entah bagaimana hubungan keduanya kini.