Pengemudi Mercy Yang Habisi Nyawa Pengendara Honda BeAT Didakwa Pasal Berlapis

Joni Lono Mulia - Rabu, 7 November 2018 | 09:50 WIB

Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Terdakwa kasus Mercedes-Benz tabrak Honda BeAT di samping Mapolresta Solo, Iwan Adranacus (40), menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

(BACA JUGA: Suzuki Skydrive Nyeleneh Si Motovloger, Bahannya Beda )

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula adu mulut terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jl RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, utara Mapolresta Solo.

Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.

(BACA JUGA: Marquez Parno, Redding Mau Kasih Selamat Malah Dikibasin Bendera)

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.

Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.

Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Ada Tekanan Saat Memodifikasi Kawasaki W175 Ini)

Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.

Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia. (*)



Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Pengendara Mercy yang Tabrak Honda Beat di Samping Polresta Solo Didakwa Pasal Berlapis"