Nahas sebelum sempat menjual hasil curiannya mereka dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Beji di kawasan Jagakarasa, Jakarta Selatan pada Minggu (11/11/2018).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua knalpot racing, satu knalpot standar, satu shock belakang, satu shock depan, dan satu velg jari-jari.
(BACA JUGA: Resmi, Yamaha Rilis Iron Max, Ini Bedanya Dengan XMAX Standar)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Dijerat pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Curi Sparepart Sepeda Motor, Tiga Pelajar dan Satu Pengangguran Diringkus Polisi"