Pelajar Gasak Spare Part Motor, Belum Sempat Dijual Keburu Diringkus

Parwata - Senin, 12 November 2018 | 19:10 WIB

Ilustrasi tahanan (Parwata - )

Nahas sebelum sempat menjual hasil curiannya mereka dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Beji di kawasan Jagakarasa, Jakarta Selatan pada Minggu (11/11/2018).

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua knalpot racing, satu knalpot standar, satu shock belakang, satu shock depan, dan satu velg jari-jari.

(BACA JUGA: Resmi, Yamaha Rilis Iron Max, Ini Bedanya Dengan XMAX Standar)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Dijerat pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Curi Sparepart Sepeda Motor, Tiga Pelajar dan Satu Pengangguran Diringkus Polisi"