Lalu ada koper, tas selempang, dompet dan uang Rp 1,150 juta.
Barang-barang tersebut kini diserahkan kepada Kejati Jabar untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
(BACA JUGA: Yamaha NMAX Penggemar Berat Valentino Rossi, Spare Partnya Berkelas)
Seperti diketahui, Didi merupakan terpidana Tipikor yang kabur seletah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2016 lalu.
Ia terbukti mengambil untung sebesar Rp 1,95 miliar dari total Rp 25 miliar hasil pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternak sapi atas kasus pada 2010.