Sudah Dibidik, Polisi Akan Hapus Kepemilikan Mobil Dan Motor

Parwata - Minggu, 18 November 2018 | 11:15 WIB

Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun (Parwata - )

Pemberitahuan pertama akan diberikan kepada pengendara yang berlaku selama tiga bulan.

Pemberitahuan kedua berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.

(BACA JUGA : Motor Berknalpot Berisik Gak Berkutik, Polisi Lebih Sigap)

Jika dari ketiga pemberitahuan tidak ada respon dasi pemilik kendaraan, maka akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.

Kompol Bayu mengatakan kendaraan yang tidak membayar pajak selama itu ada beberapa penyebab.

"Terdapat kendaraan yang sudah rusak atau kendaraan yang berada di gudang kantor polisi akibat kecelakaan," ungkapnya.

Oleh karena itu, sebelum tahap penghapusan dilakukan, pihaknya akan mengelompokan terlebih dahulu.

"Nanti akan kita cluster kembali mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan duluan,” tutupnya.