Mobil Pasang Lampu HID dan LED, Kena Denda Rp 7 Juta

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 November 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi penggunaan lampu HID (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Penggunaan lampu intensitas tinggi, seperti HID dan LED aftermarket ternyata mendapat ancaman keras di Malaysia.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi Malaysia yang melarang penggunaanya di jalan, (20/11/18).

Lampu HID dan LED dianggap berbahaya karena memiliki intensitas cahaya lebih tinggi sampai tiga kali lipat dari bohlamp halogen.

Saat dua mobil bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Pengin Jajan Lampu Motor, Mending Lampu HID Atau LED?)

Dilansir dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke mengatakan, jika terbukti menggunakan lampu HID di mobilnya, denda sebesar RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan mengintai.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap peraturan ini.

Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.

Regulasi tersebut yaitu:

UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)

(BACA JUGA: Jangan Asal... Motor Ganti Lampu HID Atau LED, Perhatian Arusnya Dulu)