Mobil Pasang Lampu HID dan LED, Kena Denda Rp 7 Juta

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 November 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi penggunaan lampu HID (Irsyaad Wijaya - )

Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.

Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan hal ini.

Menurut Arief, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di mobil-mobil entry level di sana.

“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.