Fakta Baru Pikap Terguling, Korban Tak Ditanggung Jasa Raharja

Ignatius Ferdian - Selasa, 27 November 2018 | 14:55 WIB

Pikap membawa santri terbalik di Tangerang (Ignatius Ferdian - )

2. Korban tak mendapatkan asuransi Jasa Raharja

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Taufik Abdul Aziz mengatakan, 23 korban tidak akan mendapatkan asuransi.

Karena kecelakaan itu termasuk kecelakaan tunggal.

Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 18 Tahun 1965, korban kecelakaan yang mendapatkan asuransi adalah mereka yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan.

Kemudian mereka yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, atau mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak.

Taufik mengatakan, asuransi juga tidak bisa diklaim karena kendaraan yang digunakan para korban merupakan pikap yang tidak sesuai peruntukan angkutan orang.

"Betul sekali (tidak peruntukan) dan paling penting kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal," ujar Taufik.

(BACA JUGA: Pikap Terguling, Belasan Santri Di Bak Tergeletak Di Jalan)

3. Minta bantuan Dishub dan Toyota

Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak PT Toyota-Astra Motor selaku pemegang merek mobil Toyota memeriksa kelaikan pikap Kijang Super bak terbuka yang terguling di Cipondoh.

Pihak-pihak yang akan menjadi saksi ahli itu diminta memeriksa seluruh bagian mobil termasuk sistem pengereman.

Mobil tersebut telah dibawa ke Polres Tangerang untuk diperiksa.

"(Soal ketidaklaikan) nanti setelah kami periksa semua termasuk ahli dari Dishub dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota baru bisa diputuskan apa penyebab dari kecelakaan. Kami minta bantuan ATPM sebagai ahli," ujar Ojo.

(BACA JUGA: Misterius, Honda HR-V Terguling Di Tol, Roda Depan Sampai Rusak Parah)