4. Bak terbuka bukan angkutan penumpang
Ojo mengatakan, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Mobil bak terbuka hanya diperuntukan untuk mengangkut barang dan membahayakan jika digunakan sebagai angkutan penumpang.
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.
"Menyalahi aturan undang-undang. Angkutan barang digunakan untuk membawa barang, bukan membawa orang. Jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Ojo.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kecelakaan Maut Cipondoh: Sopir Tak Punya SIM dan Korban Tak Dapat Asuransi"