Namun, belum sempat dibawa kabur, petugas opsnal Satreskrim Polres Madiun menangkap dua pelaku, Muhamad Nursalim dan Suwito, kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Madiun.
Sementara itu satu pelaku lain, berinisial S alias Sipeng berhasil kabur.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap, MN warga Kabupaten Indramayu, dan SM warga Sidoarjo, dan satu orang DPO yang masih kami kejar," katanya.
Ruruh mengungkapkan, modus kedua tersangka dalam pencurian itu yakni dengan survei lokasi menggunakan motor berboncengan tiga.
(BACA JUGA: Kejar-kejaran Seperti Adegan Film, Pelaku Curanmor Roboh Ditembus Pelor)
Kemudian, satu dari tiga orang turun dan yang dua pelaku lain mengamati lokasi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merk Brand Code dan Nokia, satu buah tang potong, sepasang kunci leter T, satu obeng dan dua kunci pas yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka sebelumnya juga sudah pernah dihukum atas kasus pencurian di gerai handphone dan pencurian motor.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Maling Mobil Nangis ke Korbannya, Ngaku Terpaksa Karena Terjerat Utang