Menghadap Pemilik Suzuki T1000 Dan L300 Pikap, Pria Ini Langsung Lemas

Ignatius Ferdian - Selasa, 27 November 2018 | 15:30 WIB

Tersangka pencurian, Nursalim bersujud meminta maaf kepada pemilik mobil , Pujianto dan Djoko disaksikan Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada kejadian unik saat Polres Madiun menggelar press release terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Madiun, Senin (26/11/2018).

Dua pelaku pencurian menangis saat dipertemukan dengan dua orang pemilik kendaraan yang gagal ia curi.

Muhammad Nursalim (30) langsung menyalami Pujianto pemilik mobil pikap Suzuki T1000 bernopol AE 8766 FD dan Djoko Wiyono pemilik L300 bernopol AE 8775 FC.

"Saya minta maaf pak," ujar Nursalim kepada Pujianto dan Djoko sambil bersujud, disaksikan Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (26/11/2018).

(BACA JUGA: Yamaha NMAX Hilang Buka Fakta, Kampung Ini Langganan Maling)

Warga Blok Tundangan, Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang.

Alasannya adalah terpaksa berhutang untuk biaya kebutuhan hajat pernikahannya.

"Saya terjerat hutang pak. Habis hajat pernikahan," kata Nursalim sambil mengusap air mata kepada wartawan.

Ia terpaksa meminjam uang ke bank Rp 100 juta untuk membiayai pernikahannya pada Agustus 2018.

(BACA JUGA: Hafal Cara Ngecek Alarm, Maling Petik Spion Dengan Gampang)

Karena tidak punya pekerjaan tetap, Nur tidak dapat mengembalikan uang pinjaman, sehingga nekat melakukan pencurian bersama dua pelaku lain.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat melakukan pencurian pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 03.20 WIB di rumah Djoko Wiyono, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Sehari sebelumnya, ketiga pelaku sempat berusaha mencuri mobil pikap milik Pujianto, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, namun gagal karena kunci pintu pagar tidak dapat dibuka.

"Pada aksinya yang pertama mereka gagal. Kemudian pindah lokasi beberapa kilometer dari lokasi yang pertama," kata AKBP Ruruh Wicaksono.

(BACA JUGA: Smart Key Kawasaki Ninja 250 SE 2019, 4 Fakta Bikin Susah Dimaling)

Kemudian pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 23.45 WIB, petugas opsnal Sat Reskrim Polres Madiun yang sedang melaksanakan patroli, mencurigai ada tiga orang berboncengan mengendarai motor.

Petugas, mengikuti ketiga orang tersangka, hingga ke Desa Sukorejo Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Ketiga orang tersebut berhenti di depan rumah Djoko Wiyono, kemudian mendekati Mobil L300 yang terparkir di halaman.

Selanjutnya satu orang pelaku mendorong pick up L 300 tersebut untuk diambil.

(BACA JUGA: Maling Dikasih Angin Honda BeAT Raib, Aksi Terekam CCTV)

Namun, belum sempat dibawa kabur, petugas opsnal Satreskrim Polres Madiun menangkap dua pelaku, Muhamad Nursalim dan Suwito, kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Madiun.

Sementara itu satu pelaku lain, berinisial S alias Sipeng berhasil kabur.

"Ada dua pelaku yang kami tangkap, MN warga Kabupaten Indramayu, dan SM warga Sidoarjo, dan satu orang DPO yang masih kami kejar," katanya.

Ruruh mengungkapkan, modus kedua tersangka dalam pencurian itu yakni dengan survei lokasi menggunakan motor berboncengan tiga.

(BACA JUGA: Kejar-kejaran Seperti Adegan Film, Pelaku Curanmor Roboh Ditembus Pelor)

Kemudian, satu dari tiga orang turun dan yang dua pelaku lain mengamati lokasi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merk Brand Code dan Nokia, satu buah tang potong, sepasang kunci leter T, satu obeng dan dua kunci pas yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka sebelumnya juga sudah pernah dihukum atas kasus pencurian di gerai handphone dan pencurian motor.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Maling Mobil Nangis ke Korbannya, Ngaku Terpaksa Karena Terjerat Utang