Otomotifnet.com - Pengemudi Mini Cooper S terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (27/11).
Berhasil ditilang petugas, ternyata pemilik tunggak pajak motor sampai Rp 30 juta.
Vina pemilik mobil mengaku memang belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.
(BACA JUGA: Razia Gede-Gedean Datang Lagi, Orang-Orang Ini Jadi Target)
Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga.
Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.
Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.
Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan.
(BACA JUGA: Pelat Non B Enggak Kebal Tilang Elektronik, Berlaku 2019)
Kendaraan Honda CR-V berpelat nomor B 1344 BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari sekitar Rp 6 juta.
"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.
Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.
Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Razia, Pemilik Mini Cooper yang Tunggak Pajak Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta"