Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta tengah memburu penunggak pajak kendaraan bermotor.
Jumlah pemilik yang masih menunggak PKB ada 239.680 unit mobil dan motor.
Untuk mengatasi hal ini, kepolisian beberapa kali melakukan razia dengan didampingi pihak Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak di tempat razia.
Seperti yang terjadi saat razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jl Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, (27/11/2018).
(BACA JUGA: Modal SMS, Asal-usul Sampai Pajak Motor Bekas Terlacak)
Sebuah MINI Cooper berpelat nomoer B 1** VNA terkena razia dan rupanya mobil tersebut menunggak pajak hingga Rp 30 juta.
Vina, si pengemudi MINI tersebut tak bisa mengelak, dia mengaku mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.
Saat itu juga Vina langsung diminta untuk membayar pajak di tempat, namun karena tidak membawa uang tunai maka ia diizinkan untuk pulang mengambil uang.
(BACA JUGA: Besok Razia Gede-gedean Dimulai, Nunggak Pajak Bakal Dikasih Surat)