Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi.
Penghapusan ini berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin, Jumat (30/11/2018).
Lebih lanjut, Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan itu dimulai hari ini sampai 15 Desember 2018.
(BACA JUGA: Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Penunggak Bakal Didatangi Ke Rumah!)
Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.
“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.
Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
(BACA JUGA: Mini Cooper Tunggak Pajak Rp 30 Juta, Cuma 20 Menit Lolos Razia)