"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus diregistrasi oleh Samsat," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
"Kemudian pada saat operasional di jalan harus dilengkapi dengan STNK, dan pengemudi harus memiliki SIM sebagai bukti kopetensi yang bersangkutan," ucapnya lagi.
Budi mengaku, jika kendaraan dipergunakan untuk mengangkut orang harus memenuhi standar minimal pelayanan minimal dari aspek keamanan dan keselamatan.
(BACA JUGA: Remaja Putri Naik Motor Ditabrak Brio Di Tol, Diduga Gak Tahu Arah)
"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama berarti harus melalui uji tipe dan berkala," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Risal Wasal mengatakan jika kehadiran odong-odong di jalan umum sangat mengancam keselamatan.
"Saya sempat kaget jika di Jakarta itu ada odong-odong, sementara dia masuk jalur umum bukan di kawasan. Apalagi penumpangnya kebanyakan dari anak-anak yang tangannya menjulur-julur," kata Risal saat ditemui di kantornya.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan mempersempit ruang odong-odong dengan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Itu yang mesti kita perhatikan dan cegah, nanti kita akan koordinasikan dengan Polisi. Apa iya harus segitunya masyarakat butuh hiburan dengan mengabaikan keselamatan," pesannya.