"Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan itu harus dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena itu sebagai bukti operasional di jalanan," kata Budiyanto saat dihubungi.
Menurut dia, hal tersebut tak lain sebagai identitas sebuah kendaraan dan syarat kendaraan tersebut untuk melaju di jalanan.
"Jadi harus dilengkapi, jika tidak, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tidak menggunakan STNK yang sah itu diatur dalam Pasal 288, sementara jika tidak gunakan TNKB itu diatur dalam Pasal 280," tegasnya.
"Jadi setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus ada STNK dan TNKB," tutupnya.