Banyak Supercar Nggak Pasang Pelat Nomor, Kebal Aturan?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Desember 2018 | 09:00 WIB

Modifikasi Lamborghini Aventador S garapan Mansory (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Polisi menilang motor atau mobil yang tak memasang pelat nomor pada posisinya.

Lantas bagaimana dengan supercar seperti Lamborghini yang banyak berseliweran tanpa memasang pelat nomor sesuai ketentuan?

Seperti diketahui, mobil-mobil pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong mobil.

Namun pada Lamborghini tak sedikit yang nggak terlihat adanya letak nomor polisi tersebut.

(BACA JUGA: Pelat Nomor Kendaraan Punya Andil Menentukan Tarif Premi Asuransi, Baru Tahu?)

Menanggapi hal itu, membuat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.

"Mobil seperti supercar juga begitu, coba lihat supercar yang ada pelat nomor depannya enggak ada dudukannya gimana tuh?" ujar Kompol Bayu di Jakarta, Rabu (5/12/2018)

"Nah, itu perlu ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian terkait soal peraturan penempatannya. Tapi pada dasarnya dalam Undang-undang bahwa pelat nomor harus terlihat," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menegaskan, pada dasarnya setiap kendaraan harus dilengkapi dengan pelat nomor.

(BACA JUGA: Sulitnya Pasang Pelat Nomor Vespa Sprint, Ternyata Harus Tahu Rahasianya)

"Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan itu harus dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena itu sebagai bukti operasional di jalanan," kata Budiyanto saat dihubungi.

Menurut dia, hal tersebut tak lain sebagai identitas sebuah kendaraan dan syarat kendaraan tersebut untuk melaju di jalanan.

"Jadi harus dilengkapi, jika tidak, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tidak menggunakan STNK yang sah itu diatur dalam Pasal 288, sementara jika tidak gunakan TNKB itu diatur dalam Pasal 280," tegasnya.

"Jadi setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus ada STNK dan TNKB," tutupnya.