Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti

Irsyaad Wijaya - Jumat, 7 Desember 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.

"Jangan, karena polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," ucapnya.

ITW menilai usulan itu dampak dari sikap tak percaya diri lantaran kondisi lalu lintas yang masih semrawut.

Selain itu, usulan Wakapolri itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

Ia menambahkan, Polri seharusnya fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif.

(BACA JUGA: Pelat Non B Enggak Kebal Tilang Elektronik, Berlaku 2019)

Sehingga upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif.

Polri, khususnya Korps Lantas, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi.

Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata," ucapnya.

"Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kamseltubcarlantas.