Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti

Irsyaad Wijaya - Jumat, 7 Desember 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Wakapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan pencabutan listrik dan air di rumah pelanggar lalu lintas.

Usulan itu untuk menindak pelanggar lalu lintas selain berupa sanksi tilang.

Namun, usulannya ditolak keras oleh ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.

"Dari 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada satu pun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air," tutur Edison di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

(BACA JUGA: Moge Tanpa Pelat Nomor Ditilang, Padahal Dari Pabrik Tak Ada Dudukannya)

Menurut dia, sanksi pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.

"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.

"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.

(BACA JUGA: Kena E-Tilang, Tapi Motor Sudah Dijual dan Belum Balik Nama, Bagaimana?)