Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota piket.
Empat orang diamankan di Jl Flamboyan dan langsung diinterogasi. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rusak Truk, Empat Preman di Tebet Ditangkap