Otomotifnet.com - Motor listrik sudah mulai meramaikan pasar roda dua di Indonesia.
Bukan cuma Gesits yang akan diluncurkan pada Januari 2019, tapi sudah ada Viar yang memasarkan Q1.
Namun, jika melihat kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) skuter Viar Q1, ada yang rancu pada keterangan isi silinder dan bahan bakar.
Contohnya, pada kendaraan normal keterangan isi silinder menunjukan kapasitas mesin.
(BACA JUGA: Motor Listrik Bikinan Warga Bali Pakai Baterai Rokok Elektrik, Bisa Melaju 80 Km/Jam)
Namun pada Viar Q1 tertulis 800.
Angka itu bukan menunjukan kapasitas mesin melainkan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.
Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia? Sebab, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan, secara aturan tetap menyesuaikan pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012.
(BACA JUGA: Ridwan Kamil Jajal Motor Listrik Bikinan Warga Bali)
"Saat pendaftaran terdapat SUT, dan SRUT, Faktur, mengisi formulir, dan identitas diri atau KTP," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.
Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
"Jadi tidak masalah selagi ada persyaratan itu, karena sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Halim lagi.