Otomotifnet.com - Kendaraan bermotor baru yang memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan bisa langsung ditilang.
Hal dikatakan langsung oleh, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
"Jika pakai pelat palsu kalau memang tidak terdaftar, pasti ditilang. Walaupun itu mobil baru kalau memang tidak ada suratnya," ujar Kompol Arif di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Menurut dia, sebuah kendaraan baru itu harus terdaftar.
(Baca Juga : Banyak Supercar Nggak Pasang Pelat Nomor, Kebal Aturan?)
"Kalau memang belum terbit STNK-nya, kendaraan itu belum bisa digunakan. Kalau ada STNK-nya ya jelas tidak kena tilang. Syaratnya itu perlu STNK. Tapi jika tidak, bisa ditilang," bebernya.
Untuk diketahui, ada beberapa pelat nomor yang menjadi incaran polisi antara lain:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
(Baca Juga : Moge Tanpa Pelat Nomor Ditilang, Padahal Dari Pabrik Tak Ada Dudukannya)