Mobil Baru Pakai Pelat Palsu Sementara, Siap-Siap Kena Sanksi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 15 Desember 2018 | 08:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor mobil (Ignatius Ferdian - )

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot (piloks) sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.