Otomotifnet.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa melalui Samsat Online.
Ada berkas atau surat-surat yang wajib disiapkan, namun tak beda jauh di Samsat umumnya.
Hanya saja, pemilik lebih hemat waktu karena tak perlu membayar jauh-jauh ke kantor wilayah sesuai alamat motor.
"Siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan identitas diri seperti KTP atau SIM," sahut Mulyono, petugas Samsat Cinere.
(Baca Juga : Hebat! Tahun 2019 Bayar Pajak Motor Mobil Bisa Lewat Alfamart, Bukalapak, Tokopedia )
"Kalau pemilik kendaraan enggak bisa hadir langsung bisa diwakilkan dengan surat kuasa," katanya lagi.
Enggak ketinggalan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa.
"Baik STNK, KTP atau SIM serta BPKB diserahkan juga fotokopinya di gerai Samsat Online," sahutnya lagi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Untuk mengurus berkas supaya enggak ribet ada triknya, nih!
(Baca Juga : Makin Dekat, Telat Pajak Dua Tahun, STNK Sah Dihapus Selamanya)
Biasanya di setiap Samsat terdapat gerai foto kopi dan menyediakan layanan perapihan berkas.
Tinggal bayar Rp 5 ribu petugas fotokopi sudah menyusun berkas lengkap dengan mapnya untuk bayar pajak motor.
Jadi berkas tinggal diserahkan ke gerai atau outlet Samsat Online.
Oya, enggak semua pembayaran pajak motor dilayani di Samsat Online ini.
"Untuk motor atas nama instansi pemerintahan, perusahaan serta motor yang BPKB-nya masih dijaminkan di leasing hanya bisa membayar di Samsat induk atau sesuai dengan platnya," pungkasnya.
Saat ini ada beberapa provinsi yang Samsatnya sudah online.
Saperti jaringan Samsat Online Provinsi Banten, Jakarta dan Jawa Barat.