Toyota Yaris Ludes di Tol, Polisi Beri Sanksi Tegas Pengemudi di Bawah Umur

Irsyaad Wijaya - Minggu, 23 Desember 2018 | 18:00 WIB

Toyota Yaris yang dikemudikan pelajar berusia 17 tahun kecelakaan dan hangus terbakar (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Toyota Yaris yang terbakar di tol Waru, Juanda Sidoarjo dikemudikan bocah di bawah umur.

Akibatnya seluruh bodi hingga ke dalam kabin ludes tak bersisa, (22/12/18).

Pelajar berinisial HP (17) yang berada di balik kemudi Toyota Yaris bernopol L 1680 WA.

Menurut, Kasubditbingakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP M. Budi Hendrawan akan menindak tegas pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas.

(Baca Juga : Baru Diingatkan Jangan Merokok Sambil Isi Bensin, Sopir Dan Toyota Agya Terbakar)

Apalagi, penggemudi kendaraan yang masih di bawah umur.

"Pengemudi kendaraan masih di bawah umur sangat berbahaya, apalagi di jalan tol," ungkapnya di Mapolda Jatim, (22/12/2018).

Budi menjelaskan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas secara tegas membatasi umur pengendara.

Pembatasan umur itu menyangkut kedewasaan secara psikologis di jalan raya.

(Baca Juga : Sayang Banget, Range Rover Evoque Ludes Terbakar di Jakarta Barat)