Secara fisik memang anak-anak SMP dan SMA bisa mengemudikan kendaraan motor/mobil.
Akan tetapi, secara psikologi mereka belum bisa mengambil keputusan manuver ketika berhadapan dengan kendaraan besar di jalan raya.
"Berdasarkan Undang-undang, anak di bawah umur secara psikologi belum bisa ketika berhadapan dengan kendaraan lain di depannya," bebernya.
"Perlu diantisipasi karena seringkali kecelakaan di jalan tol terjadi di lajur kiri (Jalur lambat)," pungkas Budi.
(Baca Juga : Kap Mesin Mercy New Eyes Gosong, Si Jago Merah Mendadak Ngamuk)
Ditambahkannya, pihaknya bersama PJR Ditlantas Polda Jatim akan mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Tol di Jawa Timur.
Pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar termasuk pengemudi kendaraan di bawah umur.
Disamping itu, pihaknya mengimbau orang tua tidak memberikan izin jika anaknya mengendarai kendaraan bermotor.
"Akan diberikan sanksi pengemudi tidak punya SIM apalagi anak-anak belum cukup umur," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Akan Beri Sanksi Tegas Pengemudi Mobil di Bawah Umur di Ruas Jalur Tol