Otomotifnet.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 baru saja diterbitkan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
Peraturan berisi Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap mengatur kebijakan bagi kendaraan roda empat yang diperpanjang mulai 2 Januari 2019.
Tapi untuk sebagian pihak, mereka menginginkan agar kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Meski begitu, Anies menyatakan bahwa sistem ganjil-genap hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
(Baca Juga : Ganjil Genap Diusulkan 15 Jam Mulai 2019, Keputusan Di Tangan Gubernur)
Anies pun mengungkapkan alasan mengapa sistem ganjil-genap tak diberlakukan untuk roda dua.
"Kebijakan ganjil-genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta,” ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).
“Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah," lanjutnya.
"Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara'," jelasnya.
(Baca Juga : Ganjil-Genap Diusulkan Diperpanjang, Pihak Ini Belum Bisa Memastikan)