Kotak P3K Wajib Ada Di Mobil, Ketahuan Enggak Ada Bisa Dipenjara

Parwata - Senin, 7 Januari 2019 | 20:20 WIB

Kotak P3K (Parwata - )

PELETAKAN

Harus diperhatikan juga pada kotak P3K tersebut mengenai peletakkannya.

Pengendara disarankan untuk meletakkan kotak P3K pada tempat yang mudah dijangkau dan familiar serta tidak mengganggu perjalanan maupun pengemudi.

“Bisa diletakkan di bagasi atau laci dashboard mobil. Dan yang terpenting adalah tidak semua penumpang tahu dimana pengemudi meletakkan kotak P3K"

"Jadi ada baiknya sebelum pergi berkendara, pengemudi menginformasikan pada penumpang posisi alat keselamatan tersebut"

"Sehingga kalau terjadi kecelakaan, penumpang mampu menemukan kotak tersebut dengan mudah tanpa mencari-cari,” lanjut Sony.

Peletakkan juga sebaiknya di lokasi yang terlihat jelas dari luar.

Sehingga, seandaiya ada darurat, pihak luar bisa dengan cepat mengetahui letak kotak tersebut.

Randy/OTOMOTIF
Peletakan

SANKSI

Mungkin tidak banyak pengendara yang tahu, tapi kepemilikkan alat-alat keselamatan seperti kotak P3K dalam kendaraan sudah diatur dalam Undang Undang (UU) negara Indonesia, lho!

Pemerintah melalui Pasal 57 huruf g UU nomor 22 tahun 2009 tentang Kendaraan menyebutkan bahwa haruslah membawa perlengkapan pertolongan pertama.

“Jika pengendara tidak punya kotak P3K, seperti yang telah diatur dalam Pasal 278 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika kendaraan bermotor roda 4 atau lebih tanpa dilengkapi peralatan keselamatan salah satunya P3K dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas AKBP Budianto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Randy/OTOMOTIF
Peletakan