Otomotifnet.com - Kasus pengojek online yang tabrak lari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berlanjut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel berencana membuat nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Grab.
Kesepakatan itu berupa demerit point system, yakni jika terjadi pelanggaran oleh para mitra Grab, pihak kepolisian akan melapor ke manajemen sehingga bisa dikenai sanksi.
"Sanksi ini akan sesuai dengan tingkat kesalahan dari pengemudi, setiap pelanggaran yang dilakukan poinnya akan dikurangi bahkan bisa dikenakan suspen," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin, (7/1/2019).
(Baca Juga : Tragis! Gegara Senggolan Motor, Driver Gojek Kritis Dikeroyok Dan Dibacok)
"Sehingga, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Begitu juga dengan pelanggaran yang dilakukan para pengojek online," jelas Taslim.
Menurut Taslim, kasus Yongki saat ini telah dihentikan setelah pelaku dimaafkan kapolda Sumsel.
"Pesan kapolda, jangan ditahan, motornya dikembalikan. Mungkin, pelakunya lelah dan banyak pikiran. Karena itu, kami harus melaksanakan perintah dari kapolda," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Yongki Sagita telah menemuinya dan meminta maaf atas kesalahannya tersebut.
(Baca Juga : Ini Dia Kisah Pejalan Kaki Yang Dipukul dan Ditendang Driver Ojek Online Di Trotoar)